KOTA SERANG (srbnews.id)- Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Serang Kota ditangkap unit Reskrim Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten, Senin (13/12/2021) sore.
Saat ditangkap petugas tersangka sedang berada di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat, dalam keadaan sehat.
Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono S.H, M.H mengatakan seorang tersangka berinisial SJ (27) warga Kp. Kaum Lebak Rt 001 Rw 008 Desa Muara Ciujung Barat Kec Rangkas Bitung Kab Lebak diringkus unit Reskrim Polsek Serang, Senin (13/12/2021) kemarin. Tersangka ditangkap di Tanah Abang Jakarta Pusat setelah menjual sepeda motor Merk Yamaha X-Ride dengan nopol A 3159 WT seharga 1 juta rupiah.
Petugas yang mendapatkan informasi dari korbannya bahwa keberadaan pelaku di Tanah Abang Jakarta Pusat, tim Reskrim Polsek Serang bersama korban bergegas menuju Tanah Abang Jakarta Pusat untuk mengkap tersangka, ujar KOMPOL Bambang.
Diketahui tersangka sama korban ini saling mengenal dan temen main semasa kecilnya, jelas Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono S.H, M.H.
KOMPOL Bambang menambahkan, Sebelum kejadian korban yang tinggal di Komplek Pondok Indah Serang Blok L 24 Rt 002 Rw 012 Kelurahan Kagungan Kecamatan Serang Kota Serang ini sempat disinggahkan oleh tersangka selama tiga malam sejak Jumat (10/12/2021) kemarin.
Selama tiga hari tersangka bermalam di rumah korban, dan korban merasa lengah tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor yang di taro dibatas lemari, tutup Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono S.H, M.H.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berupa barang bukti berupa STNK, BPKB, dan kunci motor diamankan petugas Polsek Serang. Dan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Wie)