srbnews.id
Kritis dan Membangun

Satreskrim Polres Serang Kota Ungkap Kasus Ibu Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkan

SERANG (srbnews.id) – Satreskrim Polres Serkot Polda Banten, ungkap perkara dugaan seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan, Selasa (29/03).

Seorang ibu, tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya di salah satu kamar kosan di wilayah Kecamatan Cipocok Kota Serang.

Perempuan berinisial S (38) itu melahirkan sendiri di dalam kamar kosannya, Aksi keji itu dilakukan karena tak ingin ketahuan keluarganya.

Bayi itu diduga merupakan hasil hubungan gelap antara sang ibu dengan seorang pria.

Bayi itu dilahirkan pada hari Selasa (22/03) pukul 18:00 Wib dan ditemukan di atas tempat tidur kamar kosan pada Rabu (23/03) pukul 08:00 Wib.

Peristiwa tersebut diketahui berawal dari saksi Abdul Azis melaporkan kepada ketua RT Boby, kemudian para saksi mengecek ke kamar kosan dan diketahui ada seorang perempuan berinisial S, dan di atas kasur ditemukan bayi laki-laki yang diduga sudah meninggal.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial S (38), ibu kandung bayi, dimana bayi tersebut ditemukan sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, motif sang ibu menghilangkan nyawa bayinya karena takut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya diketahui keluarga.

S berpura-pura melaporkan kepada RT setempat bahwa bayinya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan.

Terhadap “S” atas perbuatannya dijerat dalam Pasal 341 KUHPidana, dengan dugaan perkara Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya, Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Wie/Red)