srbnews.id
Kritis dan Membangun

Optimal Pendapatan, Maksimal Pelayanan Pada Gerai Samsat Bapenda Provinsi Banten

SERANG (srbnews.id)-UPTD PPD merupakan bagian dari kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten atau bisa disebut dengan Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Badan Pendapatan, dan PT  Jasa Raharja (Persero).

Dalam hal perluasan akses penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten telah memiliki 12 Kantor Samsat Induk dan 45 Gerai yang tersebar di wilayah Provinsi Banten, tujuannya sebagai sarana memperluas jangkauan akses terhadap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.

“Wajib pajak tidak perlu jauh-jauh ke kantor Induk Samsat untuk membayar pajak kendaraannya,” terang Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.

Kabid Rendalev Dr. Tb. Regiasa Fajar menambahkan, bahwa pembukaan gerai juga dimaksudkan untuk Peningkatan efisiensi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mendekatkan pelayanan publik kepada wajib pajak.

Menurut Dr TB Regiasa,  membayar pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan di gerai samsat yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten serta bisa menikmati program bebas denda sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Pokok Dan/Atau Penghapusan Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama 6 bulan mulai dari tgl 18 Agustus 2022 s.d 31 Desember 2022. Meskipun untuk membayar pajak 5 tahunan atau perpanjang STNK masih harus dilakukan di Samsat pusat setempat.

Tetapi bagi yang akan melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan dipermudah dengan adanya gerai samsat di beberapa lokasi baik di wilayah Polda Banten maupun Polda Metro Jaya.

Adapun lokasi gerai samsat yang tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

(adv)