Kabupaten Serang (srbnews.id)-Di era modern dan digitalisasi saat ini kita dituntut untuk lebih peka terhadap kemajuan teknologi bahwa tidak dipungkiri kerjasama teknologi sudah melekat saat ini. Maka dari itu, pondok pesantren santri – santrinya sudah harus memacu diri mengikuti perkembangan teknologi agar tidak tergerus oleh situasi modern.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kab. Serang Titin Perihatini, M.Pd terus memperjuangkan dan mendorong agar metode pendidikan berbasis digital sudah bisa merata teraplikasikan di pondok pesantren se- Kabupaten Serang. Begitu juga karya – karya ustad – ustad/ kiyai atau pemilik pondok pesantren yang mempunyai bakat menulis baik al- qur’an maupun secara umum berbasis keislaman bisa dituangkan ke dalam aplikasi digital. Sehingga santri – santri bisa mudah membaca, menghapal, mempelajari dan secara umum bisa dibaca oleh publik.
Dengan demikian penulis bisa memiliki prestasi dan kebanggaan tersendiri atas karya – karyanya. Seperti, karya Syeh Nawawi Al – Bantani Tanara karya – karyanya yang sudah bisa dilihat di google bahkan dibaca dan diaplikasi bukan hanya di Indonesia tapi dicintai masyarakat muslim dunia.
Titin Perihatini, M.Pd menambahkan untuk selanjutnya semua pendaftaran berbasis online by sistem – by aplikasi. Jadi, pondok pesantren saat ini sampai kedepannya mudah – mudahan bisa membumi dengan persyaratannya bisa kembali ke pendidikan dakwahnya sebagai pengabdi ke masyarakat sebagaimana secara ilmu ke islamannya sebagai orang yang akan menggaungkan dakwah, menjadikan generasi bangsa yang akhlakul kharimah. Bahwa di pondok pesantren di ajarkan mandiri, diajarkan ibadah yang baik dan benar- benar terintegrasi. Mengakhiri wawancara Titin Perihatini, M.Pd Kepala seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kab. Serang menyampaikan tiga komponen yakni pendidik, sebagai lembaga pendidikan lembaga dakwah dan sebagai pengabdian kepada masyarakat jadi tidak ada embel – embel dibelakang semua berasal dari keinginan dan keikhlasan.
Kemenag Kab. Serang mendukung perda
Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang sedang di bahas di DPRD Kab. Serang.
Berdasarkan Undang – undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dijelaskan bahwa lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat islam, dan / atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran islam rahmatan lil’allamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan pesantren yang membawa islam rahmatan lil’ allamin dan islam inklusif sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar pemahaman dan aplikasi keagamaan yang dijalankan masyarakat membawa islam yang damai dan mendukung pola pembangunan nasional.
Kabupaten Serang Provinsi Banten berusaha untuk mendorong pengembangan pendanaan pendidikan pesantren baik model salafi, modern maupun campuran salafi dan modern dengan harapan besar pengembangan pesantren bisa lebih maju, berdaya dan mandiri serta dapat mengembangkan santri yang memiliki keimanan, ketakwaan serta memegang teguh nasionalisme Indonesia serta dapat berkiprah bagi pembangunan Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dibutuhkan dukungan peraturan daerah tentang pendanaan penyelenggara pendidikan pesantren agar pesantren bisa berkiprah secara optimal.(Bayu)