Serang (srbnews.id)-Rapat Kerja Daerah Rakerda ke – II Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Serang Tahun 2023 Bertema : Pemerintahaan Hebat, Bermartabat, Selasa (14/03/2023) di Aula Setda Kabupaten Serang.
Rakerda FKDT Kab. Serang tersebut turut dihadiri H. Febriyanto, S.Ag, M.Pd ( Staf ahli Bupati Serang),
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang Febrian Ripera, S.T, M.Si. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kab. Serang Titin Perihatini,
M.Pd dan Ketua FKDT Kabupaten Serang H.Hasanudin, Pengurus beserta anggota rakerda FKDT Kecamatan se- Kab. Serang.
Kasi PD Pontren Titin Perihatini M.Pd menyebutkan Rakerda ini adalah peta jalan sebagai penguatan moderasi beragama dikalangan internal. Sesuai arahan dari Kepala Kantor (Kanwil) Kemenag Prov. Banten Dr. H. Nanang Fatchurrochman, M.Pd bahwa memberikan pembelajaran kepada anak-anak Diniyah melalui santri kilat, ini sudah mengajarkan tentang penguatan moderasi beragama di lembaga madrasah dan lain yang terkait.
Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan sebuah amanat kepada rekan peserta Rakerda Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah. Melalui kegiatan ini kami menitipkan beberapa pesan bahwa, menjelang bulan suci ramadhan dan pesantren kilat, saya mohon untuk ditanamkan nilai – nilai toleransi, saling menghormati satu sama lain”, Tuturnya.
“Jadi Perlu dipahami bersama bahwa, kehidupan beragama di Indonesia sendiri sangat dinamis dan membutuhkan respon “moderat” yang bentuk persisnya harus disesuaikan dengan konteks peristiwa dan zamannya. Karenanya, konsep dan strategi pengimplementasian penguatan moderasi beragama ini menjadi dokumen yang dapat berubah dan berkembang (living document), “Ucap Titin.
Secara konstitusional, penguatan moderasi beragama memiliki landasan hukum yang kuat. Karena, Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan adanya kewajiban negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Perlindungan terhadap kebebasan beragama ini juga dinyatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Pesan Kasi PD Pontren Titin Perihatini M. Pd.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kab. Serang Febrian Ripera, S.T, M.Si. Mengucapkan selamat atas digelarnya rakerda yang diundang oleh FKDT Kab. Serang juga dihadiri FKDT Provinsi yang diwakilkan oleh sekjen.
“Mudah-mudahan bisa menguatkan tugas dan fungsi forum dan jajaran pengurus FKDT di Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Febri menyampaikan Diniyah Takmiliyah bukanlah pelengkap, tapi harus sejajar dengan pendidik formal. Bisa bersinergi dengan pemerintah, menjadikan FKDT rumah pendidikan karakter yang ramah dan nyaman dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa, “harap kabag Kesra Febrian Ripera.
Kegiatan rakerda diakhiri launcing buku pintar oleh Kemenag Kasi PD Pontren berkerjasama dengan FKDT Kab. Serang.(bayu)