Serang (srbnews.id)- Polres Serang Kota kembali menangkap dua pelaku utama aksi tawuran yang mengakibatkan korban jiwa satu siswa di salah satu SMK di Kota Serang, Rabu (17/1/2022).
Korban berinisial “MA” meninggal dunia saat di rumah sakit Kota Serang setelah mengalami luka akibat senjata tajam pada Kamis (13/1/2022) pukul 15:20 WIB di Jln Bhayangkara,Cipocok Jaya Kota Serang.
Dua pelaku berinisial “MK” (17) tahun dan “MG” (17) tahun yang merupakan pelajar diamankan satreskrim Polres Serkot di Daerah Pandeglang setelah bersembunyi selama empat hari.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.I.K.,M.H mengatakan, Satreskrim sebelumnya mengamankan seorang pelaku di bawah umur berinisial A. “Sehingga yang berhasil ditangkap saat ini berjumlah tiga orang pelaku,” terang Kapolres.
Untuk ketiga pelaku tersebut diduga telah melakukan perbuatan pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur.
Jika kekerasan tersebut tersebut menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya selama 10 tahun (Wie)