SERANG (srbnews.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) berinisial SMS sebagai tersangka korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
“Penetapan SMS setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi SMS dan WA,” ungkap Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (23/3/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Maret sampai dengan 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang,” kata Eben.
Eben menjelaskan, PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP. Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.
“Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak,” kata Eben.
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi UNBK, sebelumnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu US, AP, dan EKS (mantan kadis Dindikbud) yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik.
Selanjutnya, kata Kajati, tim penyidik akan segera melakukan penyelesaian atau pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting, Selasa (22/3/2022) melakukan ekspose perhitungan kerugian keuangan negara bersama tim auditor dan dihasilkan kesepakatan dan ditentukan pula jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana Korupsi UNBK yaitu sebesar Rp 8,98 miliar lebih.
“Saat ini, tim penyidik terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara serta melakukan penelusuran aset para tersangka,” tutur Kajati.*/red)