Cilegon (srbnews.id) – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Seksi program Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) membangun balai warga di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Bangunan berarsitektur modern itu berukuran 6 meter × 7 meter = 42 Meter persegi. Direncanakan sejak 2021 oleh warga dan dibangun pada tahun anggaran 2022.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten M. Rahmat Rogianto menjelaskan, pembangunan balai warga itu sudah melalui proses panjang sejak tahun 2021 lalu.
Menurut Kadis yang kerap disapa Rahmat Omi ini, penataan dan pembangunan balai warga merupakan salah satu bagian dari revitalisasi ruang terbuka hijau di wilayah Kelurahan Taman Baru.
“Pembangunan balai warga nantinya berfungsi untuk kegiatan sosial masyarakat maupun kegiatan warga masyarakat yang lainnya, kata Rahmat Rogianto.
Pembangunan Balai Warga ini kata Rahmat sudah direncanakan sejak tahun lalu yang diawali dengan perencanaan dan forum diskusi FGD yang dihadiri perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Citangkil dan OPD terkait.
Kemudian kegiatan di lanjutkan dengan sosialisasi kepada warga. Selain itu, dukungan pernyataan warga dan para tokoh masyarakat serta berita acara penyerahan tanah lapangan, yang akan menjadi sasaran pembangunan.
Lalu, kata Rahmat, dilakukan penyusunan usulan anggaran melalui DPA tahun 2022 setelah memastikan bahwa lahan yang akan digunakan kawasan tersebut tidak bermasalah.
“Alhamdulillah, sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan Balai Warga Taman Baru, berjalan dengan baik. Kami dari Dinas PKPR pada dasarnya melaksanakan pembangunan sesuai dengan usulan masyarakat dengan melalui tahapan sesuai dengan peraturan,”kata Rahmat Rogianto. (Adv).