KOTA CILEGON (SRBNEWS.ID)-Salah seorang ABK PT.Jemla Ferry Merak diDuga depresi dan lukai dua orang keamanan KSOP Kelas 1 Merak, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Agustus 2021.
Diduga lantaran seorang pelaut merupakan pekerjaan yang rentan dengan kebosanan dan durasi kontrak kerja yang relatif panjang serta beban kerja plus konflik pekerjaan yang tinggi, rentan terhadap kelelahan yang dapat memicu terjadinya stress kerja.
Kepala Cabang Merak, PT Jemla Ferry Koko Setiabudi saat dikonfirmasi oleh awak media mengakui ada nya insiden tersebut
“Ya ada insiden salah satu ABK kami, dengan inisial F yang tiba- tiba mengamuk di kantor KSOP dan melukai dua orang keamanan, dan mengalami luka akibat benda tajam, di duga ABK yang keluar dari mes yang kebeneran mes berada di dekat kantor KSOP KELAS 1 MERAK mengalami depresi dan langsung mengamuk,” katanya, Senin 6 September 2021
Atas kejadian tersebut, Koko mengatakan bahwa pihak perusahaan telah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban. Sementara saat ini, pelaku F diberikan pengobatan di rumah seorang kiyai di Serang.
“Kita sudah selesaikan atas insiden tersebut kepada korban, dan pelaku kita sedang dalam pengobatan di tempat kiyai di Kota Serang, dan setatus kepegawaiannya dinonaktifkan,” katanya.
Terpisah, Staf PT. Jemla Merak, Danang membenarkan adanya penggunaan besi tumpul, untuk menyerang korban
“Ya benar, pelaku membawa besi tumpul untuk menyerang korban,” jelasnya.
Danang juga mengakui bahwa pelaku F memiliki riwayat depresi, namun saat diterima kerja sekitar 10 bulan yang lalu, pelaku F sudah dinyatakan sembuh.
“Pelaku F ada riwayat depresi, tapi saat diterima kerja pelaku sudah dinyatakan sembuh,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Aliansi Merak Berdaulat (AMB) Saban, meminta agar perusahaan dapat melakukan medikal cek – up, secara rutin, kepada awak kapal.
“Karena ada dugaan depresi, saya meminta agar perusahaan, rutin melakukan medical cek up dan memberikan kesejahteraan kepada pekerja, sesuai yang diuraikan dalam pasal 115 sesuai UU pelayaran,” tegasnya.
Lebih lanjut Saban menuturkan, semestinya pihak perusahaan dalam melakukan rekruitmen pekerja lebih selektif lagi.
“Pasal 145 UU Pelayaran memberi batasan bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disiplin dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Jadi pihak PT Jemla Ferry Merak harus bertanggung jawab ke pada ABK F dan korbannya,” tegasnya (Wie)