SERANG (srbnews.id)-Dalam rangka menindaklanjuti pelantikan pejabat pengawas ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional beberapa waktu yang lalu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melalui Sub Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur, menyelenggarakan Workshop Pembinaan Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan, Rabu (26/10/2022) bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, KP3B Serang.
Hadir dan membuka kegiatan workshop, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Dr. Nana Supiana, seluruh pejabat di Lingkup BKD Provinsi Banten, serta para pejabat fungsional hasil penyetaraan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Sedangkan narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syamsul Rizal, dan Perencana Ahli Pertama pada Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gustiani Mandasari, serta Dr. Rozi Beni, M.H, M.Si, Kepala Sub Direktorat Wilayah II, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Kepala BKD menyampaikan, bahwa workshop ini sengaja diadakan agar para pejabat fungsional hasil penyetaraan dapat memahami, meresapi dan mendalami apa sebenarnya jabatan fungsional dan langkah-langkah yang harus dilakukan terkait dengan jabatan fungsionalnya.
Kepala BKD juga mengajak para pejabat fungsional hasil penyetaraan untuk memahami tentang Jabatan Fungsional, karena secara yuridis sudah fungsional, tetapi rasanya masih struktural. Hal tersebut memang butuh waktu namun harus segera bergerak, oleh karena itu agar dicamkan dan dimengerti apabila ada yang tidak diketahui untuk di tanyakan kepada narasumber.
Kebijakan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Penyetaraan Jabatan fungsional di Provinsi Banten telah dilaksanakan dengan segala permasalahan yang masih terjadi, adanya regulasi JF yang belum disesuaikan dengan Permenpan RB 13 Tahun 2019 serta petunjuk teknisnya belum ditetapkan tentunya menjadi beban dan tantangan pembinaan JF ke depan. (advertorial BKD Banten)