BEKASI (SRBNEWS.ID) – Jika bakal calon jamaah haji (calhaj) menarik kembali uang pendaftaran haji miliknya, maka otomatis yang bersangkutan gugur dan tidak terdaftar lagi.
Dikutip dari laman okezone.com, Kepala Seksi Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Sukardi mengaku, hingga saat ini belum ada para jemaah calon haji yang meminta uangnya dikembalikan, pasca pemerintah meniadakan ibadah haji tahun ini.
Bila pun ada yang meminta uangnya untuk dikembalikan, sambung Sukardi, secara otomatis para jamaah calon haji membatalkan pemberangkatan melaksanakan ibadah rukun kelima itu ke Tanah Suci.
“Ya kalau sampai ada calon haji yang minta dikembalikan semua otomatis rencana hajinya dibatalkan dong,” kata Sukardi kepada wartawan, Rabu (03/06/2020).
Sukardi merasa, bila para jemaah calon haji yang meminta uangnya agar dikembalikan sangat jauh dari perkiraanya. Karena mereka bisa saja rugi, karena sudah lama menabung kemudin karena ada masalah seperti ini mereka malah menarik kembali uangnya.
“Saya rasa tidak akan ada yang mau seperti itu karena untuk berangkat haji saja harus menunggu bertahun-tahun karena masuk waiting list dulu, tidak bisa langsung tahun itu juga,” kata Sukardi.
Bila pun ada yang mau mengambil dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah pada tahun ini, mereka hanya bisa mengambil sebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji reguler senilai Rp36.113.000.
“Jadi yang dikembalikan itu Rp9 juta (dana pelunasan) itu pun jika ada calon haji yang memintanya. Kan yang Rp27 juta sudah dibayarkan saat mendaftar pertama kali,” ucap dia.
Sementara pihaknya belum mengetahui teknis mengenai pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali. (red/net)