SERANG (SRBNEWS.ID) – Kerja Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menggembirakan kalangan perusahaan media siber di tanah air.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Serang Saiful Rachman mengapresiasi SKB UU ITE. Keputusan ini angin segar dan mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang diterbitkan media massa berbasis internet. Selain itu, ini adalah literasi yang berharga sehingga publik dapat membedakan produk pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream.
“Saya apresiasi niat baik pemerintah yang ingin melindungi para pekerja pers. Ini langkah maju. Ke depan aparat penegak hukum harus merujuk ke SKB tiga menteri ini jika terjadi persoalan terhadap karya jurnalistik wartawan,” sarannya.
Seperti diketahui, buku saku pedoman penerapan UU ITE itu berisi penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi, khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36 UU ITE.
Secara khusus, Pasal 27 ayat 3 huruf L memberi kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja. Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi, “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Terkait kasus pers perlu melibatkan Dewan Pers. Namun jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3.
Buku pedoman ini memberi kepastian bahwa perusahaan media siber yang bekerja sesuai UU 40/1999 tentang Pers tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Masalah yang berkaitan dengan praktik jurnalistik diselesaikan melalui koridor Dewan Pers.
DELAPAN SUBSTANSI
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengharapkan adanya pedoman implementasi dapat memberikan dukungan terhadap penegakan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).
“Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex specialis,” ujarnya dalam Konferensi Pers Pedoman Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu UU ITE, dari Rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Rabu (23/06/2021).
Menurut Johnny, ketentuan khusus dari norma pidana mengedepankan penerapan restorative justice, sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
Hal tersebut, lanjut Johnny, perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam penyelesaikan permasalahan hukum.
“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat,” jelasanya
Jhonny menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU ITE akan melalui mekanisme penyusunan perundang-undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat undang-undang, serta memasukkan rancangan revisi Undang-Undang ITE ke dalam Prolegnas Perubahan tahun 2021 di DPR RI.
“Sedangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh Menko Bidang Polhukam yang merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari tiga unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tandasnya.