srbnews.id
Kritis dan Membangun

Balai Besar Wilayah VIII Dilaporkan ke Kejati Sumsel, Kenapa?

PALEMBANG (SRBNEWS.ID) – LSM GRANSI kembali melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan. Kali ini dugaan korupsi tersebut tak tanggung tanggung mencapai Rp1.404.255.130.000 (satu koma empat triliun rupiah).

Ketua LSM GRANSI Supriyadi saat ditemui wartawan di kantornya perwakilannya di Palembang, mengakui pihaknya melaporkan kasus di Balai Besar Wilayah VIII Sumatera Selatan, Kementerian PUPR, lantaran sangat janggal dan tidak masuk akal dan diduga menabrak aturan.

Supriyadi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengklarivikasi kasus dugaan tersebut, namun sayangnya pihak terkait yang mengelola kegiatan tidak membalas surat klarifikasi yang dikirim beberapa waktu lalu.

Surat laporan ke Kejaksaan Tinggi langsung diserahkan oleh LSM GRANSI pada Jumat tertanggal 14 Agustus 2020  dan diterima oleh pihak penegak hukum pada itu juga .

“Kita berharap pihak Kejati serius menindaklanjuti perkara dugaan korupsi tersebut. Selain nilai kegiatannya fantastik, juga diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar lebih,” kata Supriyadi.

Menurut Supriyadi, karena kepentingan rakyat, maka pihaknya melaporkan dugaan tersebut. “Bayangkan jika terbukti kegiatan tersebut merugikan negara hingga Rp500 miliar, dana sebesar itu sudah bisa mambangun infrastruktur cukup banyak,” tukasnya.

“Kami berharap pihak Kejati serius menyikapi kasus ini agar uang negara terselamatkan,” tutup Supriyadi

Sementara itu pihak Balai Besar sampai berita ini diterbitkan belum bisa di konfirmasi terkait laporan LSM GRANSI tersebuit. (sudir nk)